Kasus Pemungutan PPh Pasal 22?

Posted on Juni 6, 2008. Filed under: Tax Case |

Berikut saya berikan contoh kasus yang berkaitan dengan PPh Pasal 22 sebagai tugas bagi mahasiswa yang menempuh MK Perpajakan di STIE Perbanas Surabaya. Demikian terima kasih.

Saya bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak dibidang industri tapioka. Apakah atas setiap pembelian bahan bakunya, baik dari petani atau penjual lainnya, harus dipungut PPh Pasal 22? Bila memang wajib berapa besar tarifnya? Terima kasih.

Silahkan kirimkan komentar atau solusi atas kasus tersebut.

Make a Comment

Tinggalkan Balasan ke intan tri agustina Batalkan balasan

26 Tanggapan to “Kasus Pemungutan PPh Pasal 22?”

RSS Feed for My Tax Community Comments RSS Feed

penting untuk memahami siapa pemungut dari PPh Pasal 22.

Industri tapioka bukan termasuk sebagai industri yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22

Perlu diketahui terlebih dahulu siapa pemungut PPh Pasal 22 tersebut, apakah telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Karena industri ini termasuk Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan,perkebunan,pertanian. Namun selama ini tak disebut bahwa industri tapioka melakukan pemungutan PPh Pasal 22.

Perusahaan yang bergerak di bidang Industri Tapioka karena jenis PPh Pasal 22 hanya terdiri dari PPh untuk Impor dan Bendaharawan.

Perusahaan yang bergerak di bidang Industri Tapioka tidak dikenai pajak karena jenis PPh Pasal 22 hanya terdiri dari PPh untuk Impor dan Bendaharawan.

Sumalik
2004310397

ia dipungut pajak, karena pembelian bahan baku dari petani untuk keperluan industri.besarnya PPh Pasal 22 adalah sebesar 0.5%. Keputusan Dirjen Pajak menyebutkan “besarnya PPh pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan oleh badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, pertanian, perkebunan, dan perikanan adalah sebesar 0,5%(nol koma lima persen) dari harga pembelian tidak masuk PPN”

Untuk kasus pemungutan PPh pasal 22, menurut saya Industri Tapioka bukanlah merupakan pemungut pajak PPh pasal 22. sejauh perkembangan pajak di Indonesia ini, Industri Tapioka belum termasuk atau ditetapkan sebagai pemungut PPh pasal 22.
Terima kasih!

menurut saya perusahaan tapioka bukan merupakan perusahaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai pasal 22 untuk memungut pajak baik dalam melakukan pembelian bahan baku dan penjualan yang dilakukannya

menurut pendapat saya perusahaan yang bergerak dibidang tapioka tidak memiliki kewenangan untuk sipungut pph pasal 22.pph ini hanya dipungun pph impor dan bendaharawan.

perusahaan yang bergerak dibidang tapioka tidak memiliki kewenangan untuk sipungut pph pasal 22.

Menurut saya, perusahaan yang bergerak dibidang industri tapioka atas setiap pembelian bahan bakunya, baik dari petani maupun penjual bahan baku lainnya, tidak memilki kewajiban atas pungutan/pemungut PPh pasal 22. Karena perusahaan industri tapioka bukan perusahaan yang memiliki kewajiban atas pungutan/pemungut PPh Pasal 22 menurut/sesuai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Termasuk objek pemungutan pph pasal 22 karena bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dari pedagang pengumpul dan besarnya PPh Pasal 22 0,5% dari harga pembelian tidak termask PPN.

menurut pendapat saya, perusahaan tersebut termasuk objek pemungut pajak karena perusahaan tersebut bergerak dalam sektor pertanian yang ditunjuk oleh DirJen Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri aatu ekspor mereka dari pedagang pengumpul. besarnya tarif yaitu 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.

2005310059
Asslmkm,wr.wb
Menurut pendapat saya :
Perusahaan ini belum jelas informasinya. Apakah perusahaan “Tapioka” ini milik pemerintahan/bukan milik pemerintahan. Jika milik pemerintahan,maka ini sudah tertera pada keputusan Dirjen Pajak yang dalam hal ini adalah sebagai pemotong. Tetapi jika bukan milik pemerintahan, maka wajib untuk dipungut dan tarifnya adalah sebesar 0,5 % dari harga pembelian & tidak termasuk PPN, hal ini disebutkan oleh keputusan DIRJEN PAJAK “PPh pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan oleh badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, pertanian, perkebunan sabesar 0,5%.”
Terima kasih.
wasslmkm,wr.wb

perusahaan industri tapioka dikenakan pph pasal
22 karena melakukan transaksi pembelian bahan
baku baik dari petani ataupun penjual lainnya.
perusahaan industri tapioka ini bergerak
di bidang pertanian sesuai dengan yang tertera
pada pasal 22, pemungutannya sebesar 0,5 % dari harga pembelian.

menurut saya termasuk objek pajak karena pemberlian bahan baku dari petani untuk keperluan industri besarnya pph psl22 adalah 0,5%. besarnya pungutan pajak atas pembelian bahan oleh badan usaha industri dan eksportir yg bergerak dlam sektor perhutanan, pertanian, perkebunan dan perikanan adalah 0,5% dari harga pembelian tidak termaasuk PPN

dalam PPh Pasal 22 untuk pemungut pajak terdapat industri dan pengekspor yang bergerak dalam sektor pertanian. atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang atau pengumpul PPh 22 dipungut saat pembelian. indutri tapioka ini termasuk dalam kategori pemungut diatas. oleh karena itu petani dan penjual lainnya dipungut PPh pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.

menurut saya, yang dikenakan pajak PPh pasal 22 adalah petani dengan tarif sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.

Atas penyerahan barang yang dilakukan oleh Bulog berupa :
tepung terigu kepada :
1.penyalur Rp.53,00/zak
2.grosir Rp.38,00/zak
3.pembeli lainnya Rp.91,00/zak
dan semuanya bersifat final
dengan ini ditegaskan sepanjang perusahaan membeli bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul maka wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN.

Atas penyerahan barang yang dilakukan oleh Bulog berupa :
tepung terigu kepada :
1.penyalur Rp.53,00/zak
2.grosir Rp.38,00/zak
3.pembeli lainnya Rp.91,00/zak
dan semuanya bersifat final
dengan ini ditegaskan sepanjang perusahaan membeli bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul maka wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN.

menurut saya pembelian bahan baku yang dilakukan PT. industri tapioka dikenakan pph 22 hal ini sesuai dengan ketentuan Dirjen pajak “pph 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan baku oleh badan usaha industri eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, pertanian, perkebunan sebesar 0.5%, dari harga pembelian tidak termasuk ppn

Memang kalau dilihat dari perspektif aspek perpajakannya perusahaan yang bergerak di bidang industri tapioka sudah termasuk objek PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5% dari harga pembelian baik dari petani atau penjual lainnya.Mengacu pada keputusan Dirjen pajak bahwasanya “industri perhutanan,perkebunan,pertanian dan perikanan yang melakukan transaksi yang bersifat ekspor/impor dikenakan PPh Pasal 22 berhubungan dengan Valas”.

dari kasus diatas menurut pendapat saya transaksi ini dikenakan PPh pasal 22 dimana tarif atas transaksi tersebut sebesar 0,5%dari harga pembelian tidak termasuk PPN. adapun pihak yang melakukan pemungutan adalah pihak perusahaan yang bergerak dibidang industri tapioka tersebut karena perusahaan industri adalah pihak yang ditunjuk untuk memotong atau memungut atas transaksi ini (PPh 22)sesuai dengan kebijakan dirjen pajak. jadi pihak yang membayar beban pajak adalah petani

Perusahaan industri tapioka wajib dipungut PPh pasal 22 atas pembelian bahan baku baik dari petani maupun penjual lainnya. Besarnya tarifnya adalah 0,5% dari harga beli tidak termasuk PPn

bisa minta peraturannya ga??
butuh nie

thank you, usefull info for us as the taxpayer


Where's The Comment Form?

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...