Tugas Kasus SPT 1721: PT Jaya
Kepada Yth. Mahasiswa MK Perpajakan STIE Perbanas Surabaya
Tugas kasus minggu depan terkait dengan SPT 1721 yaitu PT. Jaya. Saudara baca dan coba kerjakan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan kuliah agar mempermudah saudara dalam menyerap materi kuliah. Berikut kasusnya:
PT. Jaya NPWP/1.456.789.0.035 alamat Jl. Arjuna 1000, Surabaya bergerak dibidang industri makanan ringan. Dalam tahun 2006 PT. Jaya telah membayar gaji, upah, honorarium dan imbalan jasa lain sehubungan dengan pekerjaan dan jasa yang dilakukan oleh pegawai tetap maupun yang bukan pegawai tetap termasuk pembayaran premi asuransi kecelakaan kerja, premi asuransi kematian dan iuran THT ke PT. Jamsostek dan iuran pensiunan kedana pensiunan yang pendiriaanya telah disahkan mentri keuangan
- Pembayaran Kerja pegawai tetap
- Nama : Budiman
NPWP : 4.987.654.2.035
Alamat : Jl. Anggrek no.17 Surabaya
Jabatan : Direktur
Status : Kawin menanggung sepenuhnya seorang anak, Ibu kandung dan adik kandung
Penghasilan dalam tahun 2006 :
Gaji Rp. 120.000.000
Tunjangan transport Rp. 15.000.000
Tunjangan makan Rp. 12.000.000
Honorarium Rp. 20.000.000
Bonus Rp. 30.000.000
Iuran pensiun Rp. 6.000.000
Iuran pensiun ditanggung sendiri oleh pegawai Rp. 3.000.000
PPh pasal 21 dipotong/dilunasi Rp. 30.000.000
- Nama : Dedy
NPWP : -
Alamat : Jl. Cempaka 20 Surabaya
Jabatan : Bagian produksi
Status : Tidak kawin
Dedy mulai bekerja pada PT. Jaya Surabaya 2006, sebelumnya belum mendapat pekerjaan. Penghasilan Dedy dari PT. Jaya dalam masa Januari s/d Desember 2006 adalah sebagai berikut
Gaji Rp. 29.000.000
Tunjangan transport Rp. 3.000.000
Tunjangan makan Rp. 3.000.000
Premi asuransi kecelakaan Rp. 90.000
Premi asuransi kematian Rp. 30.000
Iuran THT dibayar pemberi kerja Rp. 330.000
Bonus Rp. 2.500.000
Iuran THT ditanggung pegawai Rp. 180.000
Pasal 21 dipotong/dibayar telah sesuai dengan ketentuan
Premi asuransi kecelakaan dan asuransi kematian ditanggung pemberi kerja
- Nama : Ny. Emilia (karyawati)
NPWP : -
Alamat : Jl. Melati, Surabaya
Jabatan : Sekretaris
Status : Kawin menanggung seorang anak,
suami Emilia pegawai PT. Mapan penghasilan dalam tahun 2006
Gaji Rp. 48.000.000
Tunjangan transport Rp. 3.600.000
Tunjangan makan Rp. 3.600.000
Penggantian biaya pengobatan Rp. 1.500.000
Premi asuransi kecelakaan Rp. 180.000
Premi asuransi kematian Rp. 60.000
Iuran THT dibayar pemberi kerja Rp. 660.000
Bonus Rp. 5.000.000
Iuran THT ditanggung pegawai Rp. 300.000
PPh. Pasal 21 dipotong/dilunasi Rp. 352.550
Premi asuransi kecelakaan dan asuransi kematian ditanggung pemberi kerja
- Pembayaran kepada penerima imbalan kepada yang lainnya selain pegawai tetap telah dipotong PPh. Pasal 21/25 dan disetor sesuai dengan ketentuan
PT. Jaya dalam tahun 2006 telah melakukan pembayaran upah, honorarium, dan pembayaran lain kepada selain pegawai tetap sebagai berikut
-
- pembayaran honorarium kepada Drs. Suganda, Ak (Akuntan Public) sebesar Rp. 40.000.000 sebagai imbalan atas jasa audit laporan keuangan PT. Jaya
- Komisi sebesar Rp. 30.000.000 kepada Susilo status kawin belum mempunyai anak ( K/-) selaku agen perorangan yang dilakukan pada bulan desember 2006
- Tuan Takayaki Gumi, konsultan produksi dari Jepang yang bekerja pada PT. Jaya selama 5 bulan sebesar Rp. 150.000.000
Pertanyaan :
Isi SPT tahun PPh pasal 21/26 (SPT 1721 beserta lampiran-lampirannya) PT. jaya tahun 2006


